1 |
pihak ketigaadalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi nuklir.
|
2 |
pihak ketiga orang lain yang tidak ikut serta, misal dalam perjanjian | bangsa atau negara lain dsb yang tidak berpihak dalam persengkataan (peperangan dsb)
|
3 |
pihak ketigaadalah semua pihak yang bukan tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung dari tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orag-orang yang berada dibawah pengawasan tertanggung.
|
<< bangunan permanen | banjir darah >> |